TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sudah menyatakan berkas perkara pemalsuan dokumen dengan tersangka Abraham Samad (P21) atau lengkap.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap sejak 31 Agustus 2015 lalu. Dan kini pihak kejaksaan mengunggu kewajiban penyidik Polda Sulselbar melakukan tahap dua.
"Jaksa penuntut tengah menunggu pelimpahan berkas tahap dua supaya segera disidangkan. Kami punya mekanisme untuk menanyakan tindak lanjuti itu. Kita menanyakan itu jika P21 tidak direspon, maka kita kirim P21A, jika tersangka dan barang bukti belum diserahkan," tutur Tony, Rabu (2/9/2015) di Kejagung.
Tony menambahkan jaksa penuntut kewenangannya hanya sebatas pada mempertanyakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan, sebab kasus ini masih menjadi tanggungjawab Polda Sulselbar.
Nantinya kalau sudah tahap dua, maka itu akan menjadi tanggung jawab kejaksaan. Dan tinggal menunggu kapan waktu persidangannya.