TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Manajemen Bank Syariah Mandiri (BSM) menyatakan Priambodo Trisaksono, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi atas perkara yang melibatkan Ilham Arief Sirajudin, Mantan Wali Kota Makassar, telah berhenti bekerja dari BSM sejak 1 Mei 2007.
(Baca:Kepala Divisi Bank Syariah Mandiri Diperiksa untuk Tersangka Mantan Wali Kota Makassar)
Dalam klarifikasi yang diterima Tribunnews.com, Selasa (1/9/2015). Corporate Secretary BSM Dian Faqihdien Suzabar menyatakan Bank Syariah Mandiri menghormati proses pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Pembiayaan I Bank Syariah Mandiri, Priyambodo Trisaksono, terkait kasus korupsi.
Priyambodo diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyati, mengatakan Priyambodo akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.