Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Anang Iskandar tak lama menjabat Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Budi Waseso yang bakal menggantikannya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional.
Merujuk Undang-Undang Penyelenggara Negara, pejabat negara diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berapa sebetulnya harta calon Kabareskrim baru itu?
Dalam LHKPN pada 11 April 2013, Anang melaporkan kekayaannya Rp 8.041.521.148. Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp 5.657.400.000.
Dalam laporan tersebut, tanah yang dimilikinya ada di Mojokerto (Jawa Timur) dan di Bekasi (Jawa Barat), total nilainya mencapai miliaran rupiah. Anang juga memiliki harta bergerak berupa Toyota Camry dan Fortuner. Selain itu, Gubernur Akpol pada 2012 itu juga memiliki surat berharga Rp 1 miliar dan giro dan setara kas lainnya.
Anang juga melaporkan memiliki utang Rp 2.186.000.000. Pada 2009 utang Anang mencapai Rp 3.100.000.000. Utang tersebut hanya dituliskan sebagai bentuk pinjaman. Di akhir laporan, harta bekas Kadiv Humas Polri itu setelah dikurangi utang adalah Rp 5.855.521.148.