Terlebih dalam mengusut kasus BPPN itu, Kejagung dinilai telah salah melakukan penggeledahan, bahkan, HM Prasetyo Cs dinilai telah tebang pilih. Pasalnya dalam kasus ‘cessie’ BPPN, Kejagung hanya berani menyeret satu perusahaan yakni Victoria Securities International Indonesia.
Padahal, dalam kasus tersebut diyakini masih ada perusahaan-perusahaan besar lainnya, bahkan keterlibatan mantan Kepala BPPN, Syarifuddin Tumenggung pun tidak ditelusuri, berbeda dengan Bareskrim yang sudah terang-terangan menegaskan bakal memeriksa RJ Lino di kasus Pelindo II.
Baca tanpa iklan