News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program JKN Buat Penderita Kanker Tuntas dalam Pengobatan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengurus pendaftaran untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014). Ratusan warga rela antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan kartu layanan kesehatan tersebut. Rata-rata setiap harinya BPJS Kesehatan melayani permohonan hingga 500 kartu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengobatan penyakit kanker yang membutuhkan waktu lama membuat pasien kurang bisa mendapatkan layanan tuntas.

"Pengobatan kanker rata-rata membutuhkan waktu yang relatif lama, bahkan ada yang hingga 2 tahun atau lebih seperti pada kasus Leukemia Limfoblastik Akut (LLA)," kata
dr. Pudjo Hagung Widjajanto, Sp.A(K), PhD, pakar Hematologi dan Onkologi, khususnya kanker anak, Senin (7/9/2015).

Dokter yang praktek di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta menyatakan, sebelum ada program Jaminan Kesehatan Nasional, kondisi ini membuat beberapa pasien menjalani pengobatan tidak sampai tuntas.

"Karena lamanya pengobatan membuat keluarga pasien harus mengeluarkan biaya sendiri yang tentunya memberatkan," katanya.

Ia pun mengapresiasi yang dilakukan pemerintah melalui program JKN yang pengelolaannya dilakukan BPJS Kesehatan ini.

"Masyarakat bisa secara luas mengakses pelayanan ini dengan membayar iuran yang relatif terjangkau, khususnya bagi masyarakatmenengah kebawah," kata Pudjo.

Ia menyebut kini JKN mengarah kepada pelayanan yang lebih baik, seperti terlihat dengan adanya perbaikan dari waktu kewaktu.

"Perlu senantiasa ditanamkan lebih jauh di masyarakat bahwa prinsip dari JKN adalah gotong royong melalui cara subsidi silang," katanya.

Selain mendapatkan hak pelayanan atas kesehatannya, peserta juga harus mematuhi ketentuan yang digariskan termasuk kewajiban dalam membayar iuran untuk keberlangsungan JKN. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini