Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membahas soal eksekusi Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindakanjuti pernyataan Mahkamah Agung yang menyebutkan salinan putusan Yayasan Supersemar telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selaku pihak penggugat mewakili negara, Kejaksaan menginginkan putusan peninjauan kembali yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar 315 juta dolar AS dan Rp 139,2 miliar kepada negara secepatnya dieksekusi.
"Eksekusi harus segera (dilakukan). Kami akan tanyakan dulu, soal informasi salinan putusan. Apa benar sudah diterima PN Jaksel," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2015).
Prasetyo juga mengaku siap apabila diminta memberikan surat permohonan agar Pengadilan Negeri Jaksel segera menetapkan ketua untuk pelaksanaan penyitaan.
Termasuk Kejaksaan juga bersedia untuk menelusuri aset Yayasan Supersemar bila tergugat tidak sukarela putusan tersebut. "Penelusuran dan verifikasi aset itu tetap harus atas perintah pengadilan terlebih dahulu," tambah dia.
Dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan penyitaan aset Yayasan Supersemar dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan Kejaksaan dapat menelusuri aset Yayasan Supersemar setelah keluarnya putusan PK dari MA.