Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa para pejabat negara yang telah ditetapkan menjadi pasangan calon peserta pilkada serentak harus segera menyelesaikan administrasi SK pemberhentian mereka.
Menurut PKPU No 12 Tahun 2015, pasangan calon yang berasal dari pejabat negara dan juga instansi TNI/Polri harus sudah mendapatkan SK pemberhentian selambatnya 60 hari setelah dilakukan penetapan.
"Jadi di dalam peraturan kita, 60 hari setelah penetapan, itu harus sudah mengeluarkan SK pemberhentiannya. Mundurnya kapan kita tidak perlu tahu. Yang penting ada SK-nya, berarti mundurnya sebelum SK dikeluarkan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Dirinya mengharapkan kepada pihak yang berwenang mengeluarkan SK untuk cepat menanggapi surat pernyataan kesiapan mundur dari pejabat negara. Hal tersebut dikarenakan sebelumnya pasangan calon telah menyatakan kesiapan mundur dan diterima oleh KPU dalam form B3-KWK.
"Kami meminta pihak-pihak yang memang punya wewenang mengeluarkan SK ini segera mengeluarkan. Kami tidak ingin nanti ada permainan politik, atau upaya untuk menjadikan satu paslon," tambahnya.
Menurut data yang dipaparkan dalam RDP dengan DPR, jumlah pasangan calon dari pejabat negara sebanyak 389 orang. Dari jumlah tersebut 10 orang diantaranya adalah anggota DPR. 10 orang lainnya merupakan anggota DPD periode 2014/19. Dengan rincian, tujuh orang menjadi calon kepala daerah dan tiga lainnya menjadi wakil kepala daerah.
"Dari anggota DPRD sebanyak 232 orang yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Seluruhnya sudah kami terima surat untuk bersedia mengundurkan diri, tinggal tunggu surat dari presiden," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Husni melanjutkan, sebanyak 68 pegawai negeri sipil tercatat juga mencalonkan diri. Jumlah yang sama juga terdata mendaftar sebagai wakil kepala daerah. Sedangkan dari unsur TNI, KPU mencatat terdapat lima orang calon pimpinan daerah. Dari jumlah itu, empat orang sebagai kepala daerah dan satu orang sebagai wakil kepala daerah.
"Dari Polri yang mengajukan diri sebagai kepala daerah ada 1 dan wakil kepala daerah ada 2. BUMN atau BUMD yang mengajukan menjadi kepala daerah ada 1 dan wakil kepala daerah ada 1," kata Husni.