TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar, semakin memperburuk kondisi dunia usaha. Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi pilihan yang sulit bagi pengusaha untuk dihindari.
Selain itu, Pemerintah Daerah pun seakan tidak mampu berbuat apa-apa dengan gelombang PHK sepihak yang dilakukan oleh pengusaha.
Pandangan ini dikemukakan oleh anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago saat menerima laporan 27 pekerja PT Honda Precision Parts Manufacturing di Karawang yang di-PHK di gedung DPR, Senayan, Kamis (10/9/2015).
Berdasarkan laporan itu, kata Irma, ke-27 pekerja di-PHK dengan alasan telah berakhir masa kontraknya sejak Juli 2015 hingga sekarang. Padahal, lanjut Irma, Disnaker Karawang sudah menerbitkan Nota Pengawas kepada perusahaan, yang tidak memperbolehkan perusahaan mempekerjakan dengan perjanjian kerja kontrak, sehingga status pekerjanya harus dijadikan pekerja tetap.
"Pemda melalui Disnaker setempat belum bisa melakukan upaya maksimal untuk mencegah PHK. Pasalnya, Disnaker hanya berfungsi sebatas memediasikan para pekerja dengan pengusaha yang sedang berselisih," katanya.
Ia mengatakan, tidak diperpanjangnya kontrak kerja yang menurut Disnaker tidak diperbolehkan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak, merupakan pemecatan sepihak yang dilarang oleh undang-undang, dan sebagai siasat pengusaha untuk terhindar dari kewajiban pembayaran uang pesangon.
“Karena status karyawannya sebagai karyawan tetap, maka pengusaha tidak boleh pecat secara sepihak, tapi harus ke pengadilan untuk minta izin,” ujar politisi NasDem ini.
Ia berharap pengusaha tunduk pada keputusan Disnaker yang mengharuskan tenaga kerja kontraknya dijadikan pekerja tetap, sehingga tidak terjadi PHK.