News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Tercoreng karena Penggeledahan Tak Prosedural, Perusahaan Ini Gugat Kejaksaan Agung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstran sedang berdemo di depan Gedung Kejaksaan Agung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia terkait penggeledahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia berlangsung Jumat (11/9/2015) pukul 10.00 WIB.

PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) mengajukan praperadilan atas dugaan adanya salah geledah yang dilakukan Kejaksaan dalam menelusuri kasus penjualan aset utang pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

"Kami intinya menggugat kesalahan yang dilakukan Kejagung," kata kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Menurut dia penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan di kantor kliennya, menyebabkan kerugian immateril dan memunculkan citra negatif pada nasabah. "Pengeledahan buruk sekali dampaknya pada citra perusahaan," kata Pramadita.

Kejaksaan diduga menyalahi prosedur ketika menggeledah PT VSI, Rabu (12/8/2015). Saat itu Kejaksaan mengantongi izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman. Tapi Kejaksaan justru menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini