Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia terkait penggeledahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia berlangsung Jumat (11/9/2015) pukul 10.00 WIB.
PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) mengajukan praperadilan atas dugaan adanya salah geledah yang dilakukan Kejaksaan dalam menelusuri kasus penjualan aset utang pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Kami intinya menggugat kesalahan yang dilakukan Kejagung," kata kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menurut dia penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan di kantor kliennya, menyebabkan kerugian immateril dan memunculkan citra negatif pada nasabah. "Pengeledahan buruk sekali dampaknya pada citra perusahaan," kata Pramadita.
Kejaksaan diduga menyalahi prosedur ketika menggeledah PT VSI, Rabu (12/8/2015). Saat itu Kejaksaan mengantongi izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman. Tapi Kejaksaan justru menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.