TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi, Chandra Johan, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time menyerahkan diri ke aparat Polda Metro Jaya.
Chandra sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Dia melarikan diri sampai ke Singapura. Namun, akhirnya dia menyerahkan diri secara sukarela.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan Chandra tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Dia diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Dia menyerahkan diri setelah kami menerbitkan red notice. Dia diperiksa hari ini. Dia datang sekitar pukul 11.00 WIB," tutur Kombes Pol Mohammad Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes POl Mohammad Iqbal, mengatakan berkas untuk lima tersangka kasus dwelling time sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak awal September 2015.
Menurut dia, berkas kelima tersangka itu saat ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk ditentukan apakah telah memenuhi persyaratan formal dan materil.
Sejauh ini, Tim Satgas Khusus telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan; Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu, Imam Aryanta; staf honorer Daglu Musafa.
Ada juga Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana alias Mingkeng; Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi Lusi Maryati, dan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi, Chindra Johan.