TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangkut dengan terdakwa kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2010 dan 2013 Suryadharma Ali (SDA).
Tiga orang itu yang seluruhnya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diantaranya Mukhlisin dari Dapil Jawa Tengah II, Hasrul Azwar dan Ermalena.
Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan dakwaan yang dinilai secara kualitas tidak cermat. Sebab, dalam surat dakwaan itu, meski disebutkan 'bersama-sama melakukan tindak pidana' namun tidak diperinci secara jelas sejauh mana peran masing-masing dalam dakwaan.
Bahkan hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga anggota DPR yang disebut 'bersama-sama melakukan tindak pidana' masih melanggeng bebas.
"Iya kami juga menanyakan masalah soal formalitas surat dakwaan itu. Bagaimana surat dakwaan itu hanya menyebutkan ada anggota DPR yang terlibat disini," kata Nahot usai sidang SDA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Suryadharma Ali dalam eksepsinya juga sempat mempertanyakan peran anggota DPR yang disebut dalam surat dakwaan tersebut. Pasalnya, semenjak ditetapkan sebagai tersangka, peran masing-masing anggota DPR itu menjadi tidak jelas.
"Jangan orang udah ditangkap, digeledah rumahnya, tapi dakwaannya masih setidak-tidaknya. Itu kan miris sekali rasanya," katanya.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, tim kuasa hukum menyatakan dakwaan saling bertentangan. Dimana dalam surat dakwaan SDA bersama-sama Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena (anggota DPR) yang telah melakukan lima perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi, mengangkat pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, menggunakan dana operasional menteri (DOM) tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsi keadilan dan proporsionalitas.
Tim kuasa hukum SDA mengaku keberatan lantaran, dalam uraian fakta dakwaan, masing-masing perbuatan tidak menguraikan peran kawan peserta (secara bersama-sama) terdakwa secara lengkap. Bahkan dalam uraian fakta dakwaan terkait DOM, sama sekali tidak menyebutkan peran dari kawan peserta tersebut.