News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pertemuan Donald Trump

Mahkamah Kehormatan DPR Pecah Soal Trumpgate, Diduga Amankan Teman

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donal Trump

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pecah dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik lawatan sejumlah anggota DPR ke Amerika Serikat (AS), khususnya terkait pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan kawan-kawan (dkk) dengan pengusaha sekaligus kandidat calon presiden AS, Donald Trump.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding menyampaikan kekecewaannya terhadap pembentukan tim penyelidik yang dinilai tidak transparan dan kental pengamanan rekan sesama fraksi.

"Itu keputusan sepihak, tanpa ada rapat pleno. Di unsur pimpinan juga tidak kompak. Masing-masing punya agenda sendiri. Sama dengan pembentukan tim, yang seharusnya diplenokan, tapi itu tidak ada," kata Suding di depan ruang MKD Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Senin (14/9/2015) kemarin, Wakil Ketua MKD bidang penindakan, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan ke media massa, bahwa internal MKD telah menunjuknya sebagai Ketua Tim Penyelidik.

Tim tersebut yang akan menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dkk dalam lawatan yang diselenggarakan Inter-Parliamentary Union (IPU) ke AS pada 29 Agustus-12 September 2015, termasuk pertemuan tidak resmi dengan Donald Trump, selaku pengusaha dan kandidat capres AS.

Tim itu pula yang akan menelusuri informasi adanya kepentingan bisnis dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pengusaha media sekaligus Ketua Umum Perindo, Harry Tanoesudibdjo.

Suding mengungkapkan, dirinya telah mengkonfirmasi pimpinan dan beberapa anggota MKD perihal pembentukan tim penyelidik dengan menunjuk Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Tim Penyelidik.

Dan ternyata, pembentukan tim penyelidik kasus tersebut tanpa melalui proses rapat pleno alias penunjukan langsung yang dilakukan oleh Wakil Ketua MKD dari Golkar, Hardisoesilo.

"Tim itu tanpa persetujuan pimpinan yang lain, tanpa rapat pleno," katanya.

Menurutnya, apapun hasil kerja tim penyelidik pimpinan Dasco itu adalah tidak sah karena menyalahi peraturan internal MKD. Ia menyangsikan cara dan hasil kerja tim penyelidik itu bisa profesional dan netral.

Seharusnya, internal MKD membentuk tim penyelidik dalam rapat pleno. Dan diharapkan anggota tim penyelidik tanpa menyertakan anggota MKD sefraksi dengan anggota DPR yang tengah diusut.

"Ini tampak sekali MKD terang-terangan membela karena yang menandatangani Hardisoesilo. Ditunjuk ketua timnya, Sufmi Dasco dan anggotanya cuma tenaga ahli dan sekretariat. Itu tidak bisa (capable,-red)," ujarnya.

Suding tak membantah hal teknis ini menjadi bentuk ketidakkompakkan internal MKD dalam mengusut dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang menyangkut rekan sesama anggota fraksinya. Dan hal seperti ini kerap terjadi di interal MKD.

"Ini sering kali dalam MKD. Seharusnya MKD melepaskan atribut, jangan terlibat membela habis-habisan. Kita tugasnya penegakkan kode etik. Makanya, ketika ada anggota fraksi, terlibat, pimpinan dan anggota MKD (dari sesama fraksi) jangan ambil peran supaya terjaga netralitasnya," katanya.

"Terus terang, saya masuk ke MKD karena ingin menjaga momentum penegakkan kode etik, melepaskan atribut kita. Tapi saya rasa itu sia-sia," ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), maka siapapun anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sama kedudukannya, termasuk Ketua DPR Setya Novanto.

Suding pun menyatakan akan mempermasalahkan pembentukan tim penyelidik Trumpgate ini dalam rapat internal MKD. "Ini tidak bisa begini, tidak boleh terjadi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini