Akibat perbuatan itu, papar jaksa, negara mengalami kerugian yang nilainya cukup besar. " Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Rp 54.700.899.000," sebut Jaksa KPK.
Atas perbuatan itu, Rizal diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/200w tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca tanpa iklan