TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arogansi management Jakarta International Container Terminal (JICT) dinilai semakin menjadi-jadi. Sejumlah pekerja dimutasi secara semena-mena.
Sebagian besar adalah anggota serikat dan bergabung dalam 'task force konsesi', yang membongkar indikasi kecurangan mekanisme konsesi JICT.
"Seolah hukum tak berlaku di JICT. Suara kritis dibungkam. Para pekerja yang berjuang ikut membongkar jejaring gurita korupsi di Pelindo II termasuk di JICT pun mengalami mutasi, tanpa alasan yang jelas," ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, Selasa (15/9/2015).
Rieke menerima informasi ada yang 'dipindah paksa' ke bagian yang sebelumnya tidak pernah ada. Namanya bagian staf dirut. Lima orang pada tanggal 25 Juli 2015 dan sembilan orang pada 14 September 2015.
Rieke menegaskan perlakuan mutasi pekerja yang terindikasi semena-mena, terkategori dalam 'union busting' pemberangusan serikat pekerja. Secara terbuka telah terjadi pelanggaran terhadap UU 21 tahun 2000 dengan sanksi denda dan pidana penjara.
"Saya mendesak pemerintah Jokowi, terutama Kementerian Tenaga Kerja dan BUMN untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di JICT," kata Rieke.
Rieke juga memohon dukungan dari seluruh pekerja Indonesia, khususnya di BUMN untuk memberikan dukungan solidaritas terhadap para pekerja JICT.
"Sekaligus menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi sekaligus berbagai kasus ketenagakerjaan di BUMN, termasuk pelanggaran status kerja (OS maupun kontrak) dan upah," tandas Rieke.