News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Hakim Vonis Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Hari Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menjatuhkan vonis atau hukuman untuk terdakwa Waryono Karno, mantan Sekjen Kementerian ESDM, Rabu (16/9/2015).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/8/2015), jaksa menuntut Waryono Karno 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah dan dan meyakinkan melakukan korupsi saat menjabat Sekjen ESDM.

Menurut jaksa, kesalahan Waryono di antaranya memberikan uang 140 ribu dolar Amerika Serikat ke Komisi VII DPR, dan menerima uang senilai 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS.

Waryono didakwa tiga dakwaan, pertama ia disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Karena perbuatannya, Waryono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 dengan ancaman pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan kedua, Waryono dituduh telah memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Perbuatanbya diancam pidana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tipikor.

Terakhir, jaksa mendakwa Waryono telah menerima gratifikasi berupa uang 5284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS. Ia diancam pidana pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.

Waryono tak menyangka bakal dituntut sembilan tahun penjara. Ia berharap bisa mendapat keadilan saat vonis.

"Saya menyampaikan 'innalillahi wa innalillahi rojiun'. 'Astaghfirullah' saya kaget juga, apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Waryono di hadapan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini