Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam proses uji kelayakan atau fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI disarankan membentuk panel ahli. Tujuannya, agar para capim KPK bisa digali lebih baik dalam uji kelayakan dan kepatutan serta menjaga kenetralan.
"Karena DPR dengan segala keterbatasan enggak bisa mendetail. Panel ahli lebih bisa mengali potensi sehingga lebih bisa berimbang," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurutnya, anggota DPR cenderung sudah memiliki calon-calon favorit dalam proses fit and proper. Alhasil, pertanyaan yang mereka ajukan kerap tak sesuai bobotnya di masing-masing capim.
"Kalau anda liat fit and proper test kadang-kadang enggak ditanya banyak lalu dipuji-puji. Kalau yang enggak favorit, dihajar habis-habisan," katanya.
Lebih lanjut Zainal menjelaskan, metode ini kerap di gunakan di negara luar. Dia menilai, pengguna panel. Ahli layak untuk diperhatikan para wakil rakyat.
"Kalau di negara lain, biasanya di undang profesor, ahli, aktivis, dan praktisi. Silahkan cari orangnya yang punya kapasitas. Tapi, di situ digali. DPR enggak usah nanya," katanya.