Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengkritik pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Fadli Zon mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengusut kasus tiga menteri asal PDI Perjuangan.
"Kader Partai-partai politik yang sebelumnya duduk di DPR begitu dilantik jadi menteri otomatis sudah berhenti. Karena perundang-undangan kita yang mengatur tentang Kementerian maupun DPR tidak mengenal adanya rangkap jabatan," kata Masinton melalui pesan singkat, Rabu (16/9/2015).
Masinton mengingatkan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 23 yang berbunyi:
"Menteri Negara dilarang merangkap jabatan sebagai : a). Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan" UU 17/2014 tentang MD3, pasal 236 ayat 1; Anggota DPR dilarang merangkap jabatan; a) sebagai pejabat negara lainnya.
"Jika Fadli Zon masih menganggap masih adanya rangkap jabatan oleh menteri-menteri yang sebelumnya pernah dilantik sebagai anggota DPR, karena Fadli Zon lebih sibuk dengan urusan pribadinya yang lebih mengagumi gadis-gadis kelinci bule dayang-dayang kampanyenya Donald Trump di Amerika Serikat," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Diketahui, tiga menteri tersebut adalah Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Ketiga nama tersebut belum di PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai anggota DPR. Arya menegaskan pergantian tiga menteri itu di DPR akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Fadli Zon lebih terkagum-kagum memandangi aksi foto-foto selfienya bersama gadis kelinci bule ketimbang membaca aturan perundang-undangan," tambahnya.
Padahal, kata Masinton, jika Fadli Zon sebagai pimpinan DPR membaca aturan perundang-undangan secara utuh, maka seharusnya tidak lagi gagal paham ataupun keseleo lidah. Karena memang dalam perundang-undangan kita tidak mengenal adanya rangkap jabatan.
"Move on Zon," kata Masinton.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyoroti tiga kader PDIP yang duduk di kursi kabinet.
Pasalnya, mereka masih tercatat sebagai anggota DPR.
"Kita mendapatkan informasi ada beberapa menteri yang belum mengundurkan diri (dari DPR), itu berpotensi melanggar UU MD3, dan bertentangan dengan semangat presiden untuk menetapkan menteri nonaktif dari partai," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Menurut Fadli, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu melakukan analisa terhadap tiga politikus PDIP itu. Pasalnya, daftar kehadiran mereka sudah lama tidak terisi.
"MKD harusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap ini. Kalau sudah tidak hadir sampe beberapa kali, orang itu tidak hadir. Kan nggak bisa," imbuhnya.(*)