TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Waryono Karno, Rabu (16/9/2015).
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa ditahan," kata hakim Artha.
Meski demikian, Majelis menilai, Waryono masih memiliki hal-hal yang meringankan seperti banyaknya penghargaan saat masih aktif menjabat Sekjen ESDM. Sementara hal yang dinilai memberatkan, Waryono tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Lalu, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan," kata Hakim Artha.
Selain itu hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dan uang USD 284.862 yang dinilai sebagai gratifikasi yang diterima Waryono, dirampas negara.
Waryono diyakini melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.