News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bambang Widjojanto Tak Gentar Diserahkan ke Kejaksaan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto mengikuti sidang uji materi paal 32 UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Bambang meminta MK untuk membatalkan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU KPK karena merugikan para pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto bersedia dan siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk mengikuti penyerahan berkas perkara disertai fisik dirinya selaku tersangka ke Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (18/9/2015) pagi.

"Pak Bambang Widjojanto akan datang memenuhi panggilan itu," kata kuasa hukum Bambang, Saor Siagian saat dihubungi Tribun, Kamis (17/9/2015).

Pihak Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka pada awal 2015. Bambang sewaktu menjadi pengacara calon Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, diduga turut membantu mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kobar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Menurut Saor, Bambang sejak awal diproses hukum oleh pihak Polri selalu berusaha kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.

Oleh karena itu, Bambang pun tak gentar diserahkan ke kejaksaan jika berkas perkaranya benar adanya telah lengkap atau P-21.

"Pak Bambang sejak awal disidang di pengadilan saja siap, apalagi penyerahan ke kejaksaan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini