News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Evy dan Gery Sudah Menduga akan Diciduk KPK

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN TERSANGKA - Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9). Evy Susanti diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri muda Gubernur Sumur nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menjadi saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang dengan terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain Evy, Jaksa juga menghadirkan M Yagari Bhastara Guntur alias Gery, anak buah OC Kaligis yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan terkait pengajuan gugatan sah atau tidaknya Sprinlidik dan pemanggilan saksi dalam perkara korupsi dana bansos oleh Kejati Sumut di PTUN Medan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa memutar rekaman perbincangan keduanya yang telah disadap pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015. Evy sempat menyebut dirinya takut terkena "jebakan Batman".

Tidak hanya Evy, Gery juga mengaku takut dan cemas seusai memberikan uang kepada hakim Ginting di luar jam kerja. Evy dan Gery dihadirkan penuntut umum untuk bersaksi terhadap terdakwa Syamsir Yusman selaku panitera PTUN Medan.

"Saya takut (kena) 'jebakan batman," kata Evy.

"Saya juga (takut kena jebakan batman). Saya deg-degan," jawab Gery.

Gery mengatakan, dirinya menyerahkan uang tersebut kepada hakim Dermawan Ginting, dan hakim Amir Fauzi, setelah disuruh Kaligis yang menunggu di mobil untuk menghindari kecurigaan kalau orang lain melihat.

"Soalnya kalau turun orang tahu itu (Kaligis) siapa," kata Gery.

Evy mengaku menyerahkan uang sebesar US$ 30 ribu atau setara Rp 432 juta untuk memproses perkara di PTUN. Kaligis juga diberi dana Rp 60 juta. Uang tersebut diserahkan kepada ajudan Kaligis bernama Taufik.

Sementara Evy yang saat itu sedang menjalani ibadah umroh mendapat kabar dari Gery bahwa gugatan di PTUN dikabulkan.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Sumpeno meminta Gery untuk menjelaskan seluruh kronologi terjadinya suap hakim dan panitera PTUN Medan.

"Jumlahnya banyak, kemungkinan ada 10 kali, tahap pertama sebelum sidang, ada tahap kedua yang dimulai 18 Mei 2015 sampai akhir operasi tangkap tangan tanggal 9 Juli 2015," kata Gery dalam persidangan.

Dalam pertemuan itu, Gery juga mendampingi bosnya OC Kaligis untuk bertemu dan membicarakan gugatan sah atau tidaknya sprinlidik yang dikeluarkan Kejati Sumut serta pemanggilan saksi dari Pemprov Sumut di PTUN Medan.

"Ketemu dengan terdakwa (Syamsir Yusfan) saya dengan Pak OC (Kaligis) lima kali. Pada pertemuan pertama saya tidak kenal dengan terdakwa," kata Gery.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini