Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sudah didakwa bersalah memberi suap, pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis piawai menjadikan dirinya sebagai korban proses hukum yang dilakukan KPK.
Sindiran itu disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK, menanggapi nota keberatan Kaligis yang tak menerima didakwa telah menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Dengan kepiawaiannya menyusun eksepsi, terdakwa menuntut untuk masuk dalam skema seolah-olah terdakwa adalah korban," demikian ujar jaksa Yudi Kristiana membacakan tanggapan terhadap eksepsi Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Jaksa menyoroti berbagai pernyataan Kaligis seperti merasa diculik penyidik, diperlakukan seperti tahanan teroris, dirampas kemerdekaannya serta ditarget KPK. Padahal, semua yang dilakukan KPK semata penegakan hukum berdasarkan undang-undang dan ketentuan berlaku.
"Terdakwa berusaha mendramatisasir keadaan dengan membawa peristiwa-peristiwa yang menyalahi prosedur hukum dengan menggunakan kata-kata diculik, saya ditarget KPK, diculik dulu baru dua alat bukti, diperlakukan sebagaimana tahanan teroris yang berbahaya," sambung Yudi.
Jaksa juga menyindir pernyataan Kaligis mengenai berbagai perbuatan baik serta jasa-jasa yang dia telah lakukan selama ini. Menurut Yudi, semua amal Kaligis tidak relevan dengan kasus korupsi yang kini dihadapi.
"Kami percaya terdakwa berbagi berkat bagi sesama yang membutuhkan, namun kemudian memegahkan diri dengan kebaikan tidak bisa menyembunyikan diri dari perbuatan yang tidak dikehendaki Tuhan," sambung dia.
Yudi kemudian mengutip sebuah ayat dari Alkitab untuk mengingatkan Kaligis agar tidak terlalu berlebihan dalam membela diri.
"Kami mengingatkan bukankah hari sudah mulai senja namun demikian, (sebagaimana) Yesaya 59 ayat 1 sesungguhnya tangan Tuhan tidak kurang panjang untuk menyelamatkan dan pendengarannya tidak kurang tajam untuk mendengar," katanya.
Yudi mengakhiri tanggapan jaksa dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan. Jaksa juga memohon majelis tetap teguh, arif dan bijaksana dalam mengadili perkara ini.