Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) berikut barang bukti ke Kejaksaan, Jumat (17/9/2015).
Kuasa hukum keduanya, Julius Ibrani mengatakan pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan bersamaan hanya tempatnya berbeda. Setelah itu berkara perkara keduanya dapat disidangkan.
Pelimpahan BW berikut barang bukti akan diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung, sementara Abraham dan barang buktinya akan diserahkan dari penyidik Polda Sulselbar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"BW dan AS siap menghadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap dua. Karena itu tanggung jawab warga negara dalam mematuhi proses hukum," ungkap Julius, Kamis (17/9/2015).
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan mengakui meminta penyidik melakukan pelimpahan tahap dua untuk AS dan BW pasalnya berkas keduanya sudah lama dinyatakan lengkap.
"Memang yang berkasnya sudah lengkap (P21) saya minta segera ditahap duakan ke Kejaksaan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Pelimpahan tahap dua ini harus segera dilakukan agar kasus BW mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK dan kasus AS pemalsuan dokumen segera disidangkan.
"Harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan, nanti kalau tidak kasusnya gantung. Harus ada kepastian hukum jangan digantungkan. Jadi bisa lanjut ke penuntutan," tambah dia.