News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Tuntut Berkas Kasus Budi Gunawan Dikembalikan ke KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto berjalan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015). Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim terkait pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni kasus dirinya pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di MK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dengan adanya putusan hakim Sarpin itu, KPK di bawah kepemimpinan Taufiqurrachman Ruki, melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus Komjen BG ke Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, justru pihak kejaksaan melimpahkan berkas kasus itu ke korps asal Komjen BG, yakni Polri. Dan belakangan, pihak Polri memutuskan kasus Komjen BG tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan cukup bukti adanya pidana korupsi.

Saor menyangsikan objektifitas dan profesional penyidik internal Polri dalam mengusut kasus BG yang belakangan memutuskan tidak cukup bukti adanya pidana korupsi dilakukan Komjen BG. Sebab, Komjen BG selaku Wakapolri saat diusut internal Polri hingga gelar perkara.

Saor menegaskan, putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan, tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Hal itu terlihat dari kemenangan praperadilan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajudin di PN Jaksel yang tetap bisa diselidiki dan disidik oleh KPK sehingga sang walikota kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan segera diadili di Pengadilan Tipikor.

Apalagi, BW telah membuat pengakuan, bahwa sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komjen BG sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sudah tanya ke BW, apa untuk kasus itu sudah cukup bukti menetapkan Budi Gunawan jadi tersangka. BW bilang, 'Apakah pernah kami di KPK tidak cukup bukti menetapkan seseorang jadi tersangka? Kan tidak. Kedua, apa untungnya untuk saya kalau memang nggak cukup bukti paksakan dia jadi tersangka. Apa gue mau bunuh diri.' Dan yang memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan itu kolektif kolegial, lima pimpinan KPK, bukan AS dan BW aja karena dia yang kebetulan tampil di tv," paparnya.

Menurut Saor, pengembalian berkas perkara Komjen BG ke KPK tersebut perlu dilakukan demi membuktikan kasus tersebut telah cukup bukti alias tidak mengada-ada dan tidak terkait kriminalisasi pimpinan KPK.

Hal itu pun untuk membuktikan bahwa Polri bekerja secara profesional dan bukan karena kesewenang-wenangan dalam menetapkan Abraham Samad dan BW sebagai tersangka. Apalagi, ada sejumlah orang yang vokal mengkritik Polri dipolisikan.

"Kami sebagai penasihat hukum menutut keadilan. Justru, jadi ada apa kalau itu tidak berani dilakukan. Jadi, pihak Polri pun harus jujur," ujar Saor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini