Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto siap menghadapi persidangan menyusul berkas kasus pidana keduanya lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, keduanya meminta keadilan kepada Polri agar berkas kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) dikembalikan ke KPK sehingga kasusnya bisa diproses kembali.
"Kami menuntut Polri, kalau memang kepolisian tidak mampu memproses kasus Budi Gunawan berkas perkaranya diserahkan kembali ke KPK," kata kuasa hukum Samad dan BW, Saor Siagian saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/9/2015).
Menurut Saor, pelimpahan kembali berkas perkara Komjen BG dari Polri ke KPK perlu demi asas keadilan. Sebab, kasus pidana yang disangkakan Polri ke Samad dan BW tak terlepas dari langkah KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka sehingga kental unsur kriminalisasi di dalamnya.
Samad dan BW ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polri setelah pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka. Saat ini, Komjen BG telah menjabat sebagai Wakil Kapolri.
"BW dan Abraham Samad dijerat pidana, apalagi kalau bukan karena pimpinan KPK menetapkan BG sebagai tersangka. Apalagi, kasus yang dituduhkan ke BW sudah lima tahun lalu, kasus AS sudah delapan tahun lalu. Kalau memang benar ada, kenapa nggak dua atau tiga tahun lalu diusut. Kenapa baru 3 hari dilaporkan ke polisi, BW langsung tersangka dan ditangkap," terang dia.
Bareskrim Polri saat kepemimpinan Komjen Budi Waseso menetapkan BW sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 dan Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka pada 9 Februari 2015.
BW ditetapkan sebagai tersangka turut mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu untuk sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Dan Samad disangkakan memalsukan dokumen kependudukan Feriyani Lim pada 2007.
Belakangan Bareskrim menetapkan Samad sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK karena melakukan pertemuan dengan sejumlah politisi PDI Perjuangan di apartemen The Capital Residences kawasan SCBD Jakarta Pusat dan Yogyakarta pada Maret dan April atau menjelang Pilpres 2014 atau dikenal kasus 'Rumah Kaca'.
Penetapan tersangka kedua pimpinan KPK itu terjadi setelah pimpinan komisi anti-rasuah tersebut memutuskan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka pada 12 Januari 2015.
Komjen BG disangkakan menerima suap dan gratifikasi sewaktu menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Polri pada 2003-2006 atau jabatan lain di kepolisian. KPK menyebutkan kasus BG telah diselidiki sejak Juli 2014.
Samad dan BW lah yang tampil di depan puluhan media massa saat mengumumkan penetapan tersangka Komjen BG dalam jumpa pers.
Komjen BG 'melawan' dengan mempraperadilankan penetapan tersangka dirinya itu ke PN Jaksel. Pada 16 Februari 2015, hakim tunggal Sarpin Rizaldi membuat putusan mengejutkan, dengan memutuskan penyidikan perkara dan penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK adalah tidak sah.