News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Dengarkan Dakwaan Hakim Tipikor Hari Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Mantan Menteri ESDM tersebut menyatakan berkas perkara penyidikan kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini bakal dipimpin oleh Hakim Sumpeno selaku Ketua Majelis Hakim dengan empat Hakim Anggota, diantaranya Hakim Casmaya, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata.

Menteri yang menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, disangkakan dengan tiga tindak pidana dugaan kasus korupsi yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan dana dengan memerintahkan sejumlah orang serta diduga menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM.

Jero juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri, dan merugikan negara Rp 9,9 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka saat menjadi menteri di periode kedua SBY berkuasa, lembaga antirasuah, ini pun kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Pria asal Bali itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini