News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Jero Wacik Didakwa Peras Bawahannya di Kementerian ESDM Lebih Rp 10 Miliar

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Jero memeras bawahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Rp 10,3 miliar.

"Bahwa terdakwa Jero Wacik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberi suatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memenuhi keperluan pribadi terdakwa sejumlah Rp 10.381.943.075," kata Jaksa Dody Sukmono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Awalnya, Jero meminta agar Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM yang hanya Rp1.440.000.000 dinaikin menjadi Rp3.600.000.000 seperti di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tempat dia menjabat sebelumnya. Dia memerintahkan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno belajar kepada Sekjen Kemenbudpar I Ketut Wiryadinata.

Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi kemudian menemukan besarnya DOM di Kemenbudpar menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan. Didi memberitahukan hal itu kepada Waryono. Waryono kemudian melaporkan kepada Jero.

Namun, Jero tetap meminta Waryono dan Didi agar menyediakan biaya operasional di Kementerian ESDM seperti yang diterima di Kemenbudpar.

Menindaklanjuti permintaan Jero, Waryono kemudian mengumpulkan kepala biro dan kepala pusat di lingkungan Setjen Kementerian ESDM.

"Maka masing-masing kepala biro dan kepala pusat tersebut mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh antara lain dengan cara membuat pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM, kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi permintaan uang terdakwa," kata Jaksa.

Jero, kata Jaksa, meminta uang tersebut dalam beberapa kesempatan, baik secara langsung ke Waryono atau melalui I Ketut Wiryadinata selaku staf khusus menteri. Ajudan Jero, Ade Pranjaya dan Jemmy Alexander, juga beberapa kali meneruskan permintaan Jero kepada Kelapa Biro Umum Arief Indarto, Kepala Biro Keuangan Didi Dwi, dan Kepala Bidang P3BMN Sri Utami.

Pada 3 November 2011-20 April 2012, Jero menerima uang melalui I Ketut Wiryadinata menerima Rp760.000.000. Uang itu merupakan permintaan Jero yang disampaikan langsung ke Waryono Karno. Waryono kemudian memintanya kepada Didi Dwi dan Sri Utami.

Pada 12 Januari 2012, Jero sempat meminta Rp2 miliar ke Waryono. Uang itu akhirnya dipenuhi dengan uang dari pengumpulan balas jasa dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Biro Perencanaan ESDM.

Dari 16 Mei 2012-22 Februari 2013, Jero menerima uang sebesar Rp2.600.000.000. Uang itu dipenuhi dengan meminjam dari calon rekanan penyedia barang/jasa yang akan diganti ketika anggaran cair.

Dari 2011 hingga 2013, Jaksa mencatat Jero menerima RpRp10.381.943.075. Atas perbuatan itu, Jero dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini