News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Rini Bisa Dikenai Pasal Penyuapan Kalau Tak Laporkan Gratifikasi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN, Rini Soemarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Jika memang Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino memberikan hadiah, harusnya Menteri BUMN Rini Soemarno segera melaporkan hadiah tersebut kepada direktorat gratifikasi KPK untuk dicek apakah ada unsur gatifikasi atau bukan."

Demikian menurut peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menanggapi laporan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang diberikan Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.

Kata Agus, kalau itu benar gratifikasi, harusnya Menteri BUMN melaporkannya ke KPK.

Dan kalau tidak ada laporan sampai 30 hari maka akan dikenai pasal penyuapan.

"Pasal gratifikasi ini seingatku tidak spesifik menjerat pemberi. Kalau bener ini gratifikasi, menteri BUMN yang kena," jelas penggiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9/2015).

"Tapi kalau ini pasal suap, maka dua-duanya kena," dia menambahkan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu melaporkan dugaan gratifikasi yang diduga diberikan Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.

Menurut Masinton, dokumen yang dia terima dari masyarakat, RJ Lino memberikan gratifikasi dalam bentuk barang yakni perabotan rumah senilai Rp 200 juta.

"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi dan data ini berkaitan dengan apa. Saya tidak tahu tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelengara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima," ujar Masinton di KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Kata Masinton, barang tersebut diserahkan RJ Lino kepada Rini pada Maret 2015. Untuk itu, Masinton pun mengatakan kehadirannya ke KPK untuk mengklarifikasi apakah pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.

"Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini. Kita lapor dulu," tukas Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini