TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono mendukung laporan anggota DPR RI Komisi III Masinton Pasaribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Dirut Pelindo II, RJ Lino dengan memberikan uang sebesar Rp 200 juta pada Menteri BUMN Rino Soemarno.
Pemberian yang dimaksud, berupa perabotan rumah tangga. Arief menegaskan, laporan tersebut merupakan bukti nyata dugaan adanya anggota kabinet Jokowi yang telah melakukan tindakan Tindakan pidana korupsi .
"Laporan Masinton Pasaribu ke KPK sebenarnya bukanlah sebuah laporan pribadi tetapi Masinton mewakili institusi negara yaitu DPR RI,dimana bukti gratifikasi didapat dari hasil penyelidikan awal pansus Pelindo II oleh Komisi III. Jadi, sudah tidak alasan lagi bagi Jokowi untuk segera memecat Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN dan RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II," Arief menegaskan, Selasa (22/9/2015).
"Apalagi Jokowi dan Masinton adalah sama sama dari PDI Perjuangan yang tentu saja Jokowi harus segera menindak lanjuti dengan pemecatan Rini Dan RJ Lino," tegasnya.
Ia berharap, dalam kasus Pelindo II Presiden Jokowi tidak perlu takut dengan ancaman ancaman dari manapun. "Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sangat mengapresiasikan tindakan Masinton Pasaribu sebagai wakil rakyat yang melaporkan adanya dugaan gratifikasi RJ Lino kepada Menteri BUMN. Ini menunjukan data-data gratifikasi yang diberikan oleh serikat pekerja BUMN tidak sia sia," tegasnya.
Pekerja BUMN juga mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan pengeledahan kantor Pelindo II. Juga tempat tinggal Meneg BUMN untuk memastikan agar mereka tidak menghilangkan bukti bukti gratifikasi,"Arief menyarankaan.