Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka perorangan yang melakukan pembakaran hutan di beberapa daerah di Indonesia terus bertambah. Sementara untuk tersangka korporasinya masih sama yakni 10 korporasi.
"Untuk korporasi yang ditetapkan tersangka ada 10 dan untuk tersangka perorangan ada 167," kata Kapolri Badrodin Haiti, Selasa (22/9/2015).
Diungkapkan Badrodin, saat ini penyidiknya di Polda daerah maupun Satgas dari Bareskrim tengah berupaya mengkebut penanganan kasus agar berkasnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan, pelimpahan tahap dua lalu siap disidangkan.
"Penyidiknya masih bekerja untuk penuntasan kasus-kasus di Polda dan Bareskrim," kata jenderal bintang empat itu.
Bahkan Badrodin tidak menampik apabila nantinya jumlah tersangka korporasi serta perseorangan akan terus bertambah. Pasalnya penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini terus berjalan.
Lebih lanjut, Badrodin menuturkan tersangka dari korporasi memiliki latar belakang jabatan yang berbeda-beda. Ada direktur operasional ada juga yang direktur lapangan.
Orang nomor satu di kepolisian ini menambahkan sebagian perusahaan yang diduga membakar hutan merupakan perusahaan asing ataupun perusahaan lokal yang dimiliki warga negara asing. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di lima provinsi di antaranya Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Semua tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan akan dijerat dengan Pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenai hukuman denda Rp 10 miliar," tegasnya.
Korporasi yang sudah menjadi tersangka seluruhnya adalah PT, di antaranya adalah PMH di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dan LIH di Riau. Sedangkan di Kalimantan Tengah ada tiga perusahaan yakni ASP, GAP di Sampit, dan MBA di Kapuas. Dua perusahaan lainnya adalah RBS dan RPB yang lokasinya juga di Sumatera Selatan