Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin.
Berdasarkan surat panggilan, Taufiq diminta hadir untuk diperiksa oleh penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Senin (28/9/2015), pukul 09.00 WIB.
"Ya, besok Pak Taufiq dipanggil lagi. Kami akan datang memenuhi panggilan penyidik," kata pengacara Dedi J Syamsuddin kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Dedi membenarkan surat panggilan untuk kliennya dibuat pada 21 September 2015 dan ditandatangani oleh Wakil Direktur Pidana Umum, Kombes Dharma Pongrekun. Ini adalah panggilan kedua Taufiq setelah berkasnya oleh jaksa dikembalikan ke penyidik Bareskrim.
"Sejak berkas P19, Pak Taufiq pernah dipanggil pada 14 September 2015 dan panggilan kedua pada Senin besok. Panggilan ini untuk kelengkapan berkas," ujar Dedi.