TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memenuhi permintaan pihak Komisioner KY, Taufiqurahman Sahuri atau Taufiq yang meminta penyidik memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi Taufiq atas statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Pemeriksaan sudah selesai, tadi saya ditanya 12 pertanyaan," kata Taufiq, Senin(28/9/2015).
Lebih lanjut, kuasa hukum Taufiq, Andi Asrun menuturkan ia menilai penyidik kooperatif yakni memberikan kesempatan pada kliennya untuk membaca ulang BAP dari pemeriksaan sebelumnya.
Selain itu, penyidik juga menerima adanya surat dari Dewan Pers yang dibawa pihaknya dimana dikatakan kasus ini merupakan sengketa pers dan tidak ada unsur pidana sama sekali.
"Penyidik kooperatif mereka menerima surat dari Dewan Pers. Permintaan kami untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan dikabulkan. Dalam waktu dekat ini kami diminta segera membawa saksi ahli yang meringankan untuk diperiksa, sebelum berkas diserahkan kembali ke Kejaksaan," terang Andi Asrun.
Sementara itu, ditanya soal rencana pihaknya meminta penyidik melakukan gelar perkara dengan pihak luar seperti Dewan Pers, saksi ahli dan Kompolnas, Andi Asrun menjawab itu masih dipertimbangkan oleh penyidik.