TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak harus ada seorang yang pernah bergabung di lembaga Kejaksaan sebagai penuntut umum di susunan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Calon Pimpinan (Capim) KPK, Surya Tjandra, menilai unsur siapapun yang mengerti soal penuntutan, bisa disebut sebagai penuntut umum.
"Pimpinan KPK kan praktisi hukum, pengacara, dosen, jadi mengerti litigasi," kata Surya Tjandra kepada wartawan usai mengisi diskusi di Universitas Atmajaya, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).
Dalam pasal 21 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
Dalam pasal tersebut menurut Surya Tjandra, pimpinan bisa berlaku sebagai penuntut umum dan penyidik, bila mengetahui pengetahuan yang memadai.
"Si komisioner karena jabatan, dia bisa menjadi seorang jaksa," ujarnya.
Unsur terpenting pada seorang pimpinan KPK menurutnya adalah integritas dan kapasitas serta pengetahuan dalam bidang penegakan hukum, terlepas latar belakang sang capim.
Dari delapan orang capim yang sudah dipilih oleh Presiden Joko Widodo, tak satu pun yang pernah bergabung dalam lembaga Kejaksaan sebagai seorang penuntut umum.
Jaksa Agung, HM.Prasetyo menyayangkan hal tersebut, dan khawatir lembaga anti rasuah itu kedepannya rentan digugat.
Surya Tjandra yang merupakan dosen di Universitas Atma Jaya menilai ketakutan tersebut tidak berdasar. Lembaga super body seperti KPK tidak akan menjadi rentan dituntut, cuma karena tidak ada Jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum di jajaran pimpinannya.