News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan: Bukti Hasil Penggeledahan PT VSI Sudah Mengarah ke Tersangka

Penulis: Valdy Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Kejaksaan Agung, Firdaus Dewilmar menyebutkan bukti-bukti yang didapat dari hasil penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Panin Tower Jalan Asia Afrika oleh penyidik Satuan Tugas Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) telah mengarah pada penetapan tersangka.

"Bukti yang didapat dari hasil penggeledahan sudah mengarah pada tersangka," kata Firdaus Dewilmar usai sidang kesimpulan praperadilan yang diajukan PT VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).

Pada sidang sebelumnya, kesaksian penyidik Kejaksaan yang ikut menggeledah pada Jumat (25/9/2015) silam, Muhammad Zubair menyebutkan saat telah menggeledah dan menyita barang dari Suzanna Tanojo, Presiden Komisaris PT Victoria Investama.

"Suzanna Tanojo ini adalah orang sudah kami panggil berulang kali untuk pemeriksaan tapi tidak kunjung hadir," kata Zubair di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).

Lebih lanjut, Firdaus Dewilmar menegaskan pihaknya yakin hakim Achmad Rivai yang memimpin persidangan ini, akan menolak permohonan PT VSI.

Sebelumnya, PT VSI mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam.

Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.

Kasus dugaan korupsi cessie ini dilaporkan oleh PT Adyesta Ciptama yang diwakilkan Johnson Panjaitan pada 2013. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini