TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mencatat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga akhir menjelang September 2015 sebesar Rp 1,9 triliun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, pencairan dana JHT sebesar Rp 1,9 triliun tersebut bukan dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saja, tetapi ada pihak yang sudah pensiun dan mengundurkan diri dari tempat bekerjanya.
Jumlah pencairan JHT tersebut terbilang cukup tinggi, dikarenakan pasca revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 diganti dengan PP 60/2015 yang menjelaskan pekerja yang berhenti atau terkena PHK dapat mencairkan dananya tanpa menunggu 10 tahun.
"Ini tinggi (pencairan JHT) karena orang yang bekerja 3 atau sampai 5 tahun yang lalu mulai mencairkan. Jadi sekarang bisa mencairkan dananya," ucapnya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurutnya, nilai Rp 1,9 triliun tersebut dari 200 ribu orang yang mengajukan pencairan JHT, dimana terdapat 26 ribu orang yang terkena PHK. Ditargetkan, hingga akhir ini pencairan JHT mencapai Rp 8 triliun.
Sementara itu, mengenai pencairan JHT, Elvyn bilang peserta juga dapat mengklaim dengan cara elektronik klaim (e-claim) untuk menghindari anterean panjang dikantor-kantor BPJS Ketenegakerjaan.
"Ini bisa mempermudah proses klaim. Peserta mengisi perlengkapan dokumen dan kami proses, besoknya mereka datang dan terima hasilnya," ujarnya.