Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlambatan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini membuat Presiden Joko Widodo harus memaksimalkan penerimaan negara, satu di antaranya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, PNBP Kejaksaan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam Semester I tahun 2015, hanya Rp 41,8 miliar saja. Jumlah tersebut jauh dari PNBP Kejaksaan 2014 era Basrief Arief yang mencapai Rp 3,4 triliun.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menuding, minimnya perolehan PNBP Kejaksaan pada semester I tahun 2015 ini lebih dikarenakan faktor kepemimpinan.
"Saya kira ini persoalan minimnya perolehan PNBP ini terletak pada pimpinan kejaksaan. Mulai dari Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan harus bertanggungjawab atas merosotnya penerimaan PNBP," kata Uchok pada rilis yang diterima, Senin (28/9/2015).
Uchok menambahkan, kondisi demikian membuktikan bahwa kejaksaan tidak peduli dengan kondisi ekonomi Indonesia yang tengah krisis.
"Dengan besarnya PNBP yang masuk ke kas negara, tentu dapat membantu kondisi perekonomian saat ini. Harusnya kejaksaan bisa mengoptimalkan perannya. Masa PNBP semester I hanya Rp 41 miliar. Ini kan lucu, Jaksa Agung Prasetyo kinerjanya jauh dibawah kepemimpinan Basrief Arief. Padahal Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan) masih sama, yaitu Bambang Waluyo," tegasnya.
Ia mengatakan, belum adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan definitif menjadi faktor bahwa internal kejaksaan sedang ada konflik dan tidak ada keseriusan Jaksa Agung memimpin kejaksaan itu sendiri.
Dia pun mendesak agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Jaksa Agung maupun Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
"Jokowi sudah saatnya mengevaluasi kinerja keduanya. Kalau perlu periksa dan audit Jambin selama ini kerjanya apa saja sampai PNBP minim seperti itu," tegasnya.
"Kenyataan yang harus dihadapi sekarang merupakan imbas dari institusi penegak hukum yang dipimpin oleh politisi. Prasetyo sudah gagal memimpin. Begitu juga para Jaksa Agung Muda dibawahnya. Seperti tidak becus kerjanya," imbuhnya.
Hal senada juga dikemukakan pengamat ekonomi hukum Yustinus Prastowo yang berpendapat seharusnya Kejaksaan menyadari bahwa peran PNBP sebenarnya sangat besar dan strategis.
"Karena terkait erat dengan pelayanan langsung yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, sehingga potensinya besar," kata Yustinus kepada wartawan, Senin (28/9/2015).
Namun, menurutnya, Kejaksaan era Presiden Joko Widodo, pengelolaan administrasi sektor PNBP lambat sekali.