News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipolisikan RJ Lino, Masinton: Terima Kasih, Saya Tak Surut untuk Ungkap Kebenaran

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masinton Pasaribu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dilaporkan Direktur Pelindo II R.J Lino ke kepolisian. Masinton pun angkat bicara mengenai pelaporan tersebut.

"Terima kasih sudah dilaporkan. Tugas dan tanggungjawab saya mengungkap kebenaran takkan surut karena gertakan dan laporan orang-orang bermasalah," kata Masinton ketika dikonfirmasi, Rabu (30/9/2015).

Politikus PDI itu mengungkapkan dirinya takut akan satu hal. Bila orang-orang baik dan benar menggugat dirinya.

"Tapi kalau cuma laporan dari orang-orang bermasalah pasti saya hadapi," ungkapnya.

Ia pun yakin dengan bukti-bukti serta informasi mengenai RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku menyebutkan fakta bahwa Direktur Utama Pelindo II pada Maret 2015 adalah RJ Lino.

"Dan bukan hanya nama Lino yang saya Sebut, saya juga menyebut nama Rini Soemarno sebagai menteri BUMN. Itu fakta yang saya sampaikan dan saya pertanggungjawabkan fakta itu," katanya.

Diberitakan, Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino melaporkan balik anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu ke kepolisian.

Politisi PDI Perjuangan itu dilaporkan ke polisi terkait langkahnya melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami melaporkan ke polisi, Bareskrim, dengan terlapor MS (Masinton Pasaribu) dan kawan-kawan dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan kepada media tentang dugaan pemberian gratifikasi dari klien kami, RJ Lino, kepada Menteri BUMN," kata salah satu pengacara Lino, Rudi Kabunang, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Masinton sebelumnya melaporkan Lino ke KPK atas dugaan memberikan gratifikasi kepada Rini Soemarno berupa perabotan rumah tangga yang nilainya ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Menurut pengacara Lino, tindakan Masinton saat membuat laporan telah merugikan kliennya. Mansinton dinilai terlalu vulgar di hadapan media dengan menyebut nama jelas Lino ketika menyampaikan laporannya kepada KPK 22 September lalu. ‎

"Kami tidak melarang setiap orang membuat pengaduan kepada penegak hukum, tidak. Tetapi menyampaikan pengaduan vulgar, menyebut nama yang seharusnya secara etika tidak diperkenakan karena dapat menimbulkan kerugian moril, materil. Padahal hal tersebut baru dugaan, bukan suatu yang sudah terjadi," papar salah satu pengacara Lino, Rudi Kabunang.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini