TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan mencium 'amis kepentingan' terkait pemindahan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang.
Bahkan Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Tangerang Selatan, Benu Novit Naeng menilai alasan pemindahan Wawan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan tahun 2012 sangat tidak rasional.
Dia pun menduga bila pemindahan tersebut telah dikonsep sejak lama untuk keperluan politik dalam Pilkada.
Apalagi ada bagian keluarga Wawan yang kembali maju dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember.
Di antaranya yakni Airin Rachmi Diany sebagai istrinya yang maju dalam calon wali kota Tangsel dan Ratu Tatu yang merupakan kakak Wawan sebagai calon Bupati Kabupaten Serang.
"TCW dalam keluarga dinasti Banten adalah mesin politik dalam kegiatan Pilkada. Maka, tak ayal kepindahannya sangat sarat kepentingan. Apalagi dilakukan dalam empat bulan ke depan atau hingga Pilkada selesai," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Semestinya, kata Benu, bila Wawan diperlukan sebagai saksi, maka bisa didatangkan dari Bandung.
Apalagi, keperluan jadi saksi hanya satu sampai dua kali. Tetapi kurun waktu tinggal Wawan di Rutan Serang yakni empat bulan.
Kemudian, keberadaan Wawan di Rutan Serang pun bisa menganggu keamanan terdakwa lainnya yakni Dadang M. Epid dan Mamak Jamhari yang merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di Tangerang Selatan.
Apalagi, tegas Benu, Dadang dan Mamak memiliki berbagai bukti dan rekaman yang dapat mengungkap skandal korupsi di Tangerang Selatan dengan keterlibatan Wawan.
"Kejagung dan KPK harus melihat kondisi ini. Sebab, masyarakat telah bereaksi menolak atas kepindahan TCW ke Serang," ujarnya.
Sementara Suhendar sebagai Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) menilai dengan adanya kepindahan ini, membuat kondisi di Banten menjadi lagi tidak aman.
Keinginan untuk menghasilkan Pilkada yang bersih dan adanya tekanan dari pihak luar, tak bisa dihindarkan. Apalagi, Wawan sebelumnya tersangkut dalam kasus suap pilkada Lebak.
"Kejagung harus segera bertindak dan menarik TCW ke Sukamiskin Bandung. Karena, untuk menghasilkan Pilkada bersih dan keamanan bagi saksi kunci lainnya," tegasnya.
Perlu diketahui, TCW alias Wawan, tanggal 22 September 2015 dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang Klas II dan menempati kamar nomor 14.
Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut didakwa dalam kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak 2013 sebesar Rp1 Miliar kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.