News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mereka yang Terpaksa Mengembara Pasca-Peristiwa Gerakan 30 September 1965

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memperhatikan Diorama Jendral Besar AH Nasution di Museum Jendral Besar A H Nasution Jalan Teuku Umar no 40, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015). Museum tersebut merupakan rumah tempat tinggal Jendral A.H Nasution dimasa itu dan menjadi saksi sejarah keganasan G30/S PKI. Warta Kota/angga bhagya nugraha

5. Pengakuan apa yang terjadi

Warga memperhatikan Diorama Jendral Besar AH Nasution di Museum Jendral Besar A H Nasution Jalan Teuku Umar no 40, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015). Museum tersebut merupakan rumah tempat tinggal Jendral A.H Nasution dimasa itu dan menjadi saksi sejarah keganasan G30/S PKI. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Baik Isa, Sungkono, Chalik dan Sarmadji berharap salah satu hal yang akan dilakukan pemerintah adalah pengakuan atas apa yang terjadi pada 1965 dan 1966.

"Yang pertama akui apa yang terjadi, seperti yang sudah diakui oleh Komnas, dan yang penting juga adalah rehabilitasi nama baik dan hak hak politik dari warga negara yang direnggut hak-haknya," kata Isa.

Pada 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat pada 1965-1966.

"Sebagai utang sejarah masa lalu negeri ini, penyelesaian (pelanggaran HAM berat) dapat ditempuh melalui mekanisme rekonsiliasi," kata Profesor Hafid Abbas, anggota Komnas HAM.

"Idealnya mekanisme penyelesaian kasus semestinya diatur dalam suatu undang-undang. Saya sekali UU KKR telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006," kata Hafid kepada BBC Indonesia.

"Masih belum terlamabat pada periode kabinet Presiden Joko Widodo, rekonsiliasi diselesaikan dengan menyiapkan UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) yang memerlukan dukungan politik presiden," ujarnya.

Sejarawan LIPI, Asvi Warman Adam, yang menyebut para eksil sebagai "orang-orang Indonesia yang teraniaya", mengatakan kasus masa lalu ini harus dipilah-pilah karena menyangkut berbagai hal.

"Misalnya untuk para eksil adalah soal pencabutan paspor, yang perlu dijadikan satu kasus, dan kemudian kasus lain seperti diskriminasi anak korban yang tak boleh jadi pegawai negeri dan tentara pada 1981," kata Asvi.

(bbc.co.uk/indonesia via nationalgeographic.co.id)

Halaman
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini