News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasal Kretek di RUU Kebudayaan dan RUU Tembakau untuk Kepentingan Siapa?

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pensiun Dini - Karyawati PT GG Tbk di bagian Sigaret Kretek Tangan (SKT) paling banyak mengajukan pensiun dini.

* Jawaban Firman Subagyo Soal Tuduhan Titipan di Balik Pasal Kretek dan RUU Pertembakauan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Masuknya ayat rokok kretek tradisional ke dalam draf RUU Kebudayaan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuai kontroversi.

Belum selesai, kini Baleg terus mematangkan dan menyelesaikan pembuatan draf RUU Pertembakauan.

Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo menyebut perlunya pasal kretek di RUU Kebudayaan dan RUU Pertembakauan karena secara tidak langsung berkaitan dengan kepentingan keberlangsung hidup petani, pelaku industri dan pekerja tembakau.

"Begini, sekarang Indonesia sudah dalam kondisi terpuruk. Sekarang sudah banyak PHK di mana. Kalau industri seperti tembakau yang beri dampak positif terhadap kehidupan para petani dan industri tembakau berkembang dengan banyak karyawannya itu dimatikan, mereka mau hidup dari mana?," kata Firman di ruang rapat Baleg, Gedung DPR, Jakarta.

"Anda mungkin anak kota, aku anak desa yang saudaranya di kampung semua yang tadinya petani lahan tembakau tapi dikonversi jadi lahan tebu. Dan sekarang dengan kebijakan pemerintah sendiri, tebunya dihantam dengan impor. Akhirnya, mereka koleps juga, miskin juga. Ini yang DPR tidak inginkan," sambungnya.

Firman mengakui dirinya orang pertama yang mengusulkan agar kretek tradisional dimasukkan ke dalam draf RUU Kebudayaan sebagaimana Pasal 37.

Itu dilakukan setelah ia mendapat masukan budayawan bahwa kretek tradisional bagian warisan budaya Indonesia.

Sebab, dimungkinkan kretek diklaim negara atau perusahaan asing. Apalagi, mengingat saat ini Indonesia dihadapkan pada globalisasi ekonomi dan ada potensi monopoli terselubung lewat perjanjian internasional seperti dialami bidang kelapa sawit.

Ia membantah dirinya melakukan penyelundupan pasal tersebut. Sebab, usulannya telah diajukan, dibahas dan disetujui saat rapat Baleg bersama panitia kerja (panja) Komisi X.

Ia menyebut orang yang menuduhnya melakukan penyelundupan pasal itu adalah anggota DPR yang bolos saat rapat dilakukan.

Firman pun memastikan penggodokan draf RUU Pertembakauan terus dilanjutkan kendati pasal kretek di RUU Kebudayaan saja telah menuai pro kontra di masyarakat.

"Nggak ada pengaruh, itu tetap jalan terus. Saya tanya, kalau petani-petani tembakau itu kelaparan, apa Anda atau perusahaan Anda mau kasih makan mereka," kata dia.

Firman mengaku tak mempunyai maksud lain dengan vokalnya menggaungkan perlunya pasal kretek dimasukkan ke draf RUU Kebudayaan dan RUU Pertembakaun ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini