Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tidak akan menyampaikan permintaan maaf kepada korban seputar kasus Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Luhut B Panjaitan.
"Seperti yang dikatakan Presiden. Tidak ada pikiran untuk minta maaf. Kita menatap ke depan, jangan lihat ke belakang," kata Luhut kepada wartawan di monumen Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2015).
Ia mengakui pemerintah tengah mengusahakan rekonsiliasi, untuk korban dan keluarga korban. Namun hingga kini belum ditemukan formula rekonsiliasi yang pas, oleh karena itu belum ada keputusan yang diambil.
"Nanti lah kita atur," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah membentuk tim untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus seputar persitiwa pemberontakan PKI pada 1965 lalu. Tim tersebut terdiri dari Kemenpolhukam, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu sulit untuk dibawa ke pengadilan, karena sebagian besar pelaku dan saksi sudah meninggal. Oleh karena itu pemerintah berencana menempuh jalur di luar pengadilan.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM, Muhamad Nur Khoiron, menyebut pihaknya sudah mengumpulkan bukti unsur pelanggaran hukum. Mengenai bukti hukum untuk pengadilan, seharusnya Kejaksaan Agung yang menelusuri.