Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Imparsial, Al A'raf menegaskan keberadaan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) masih belum dibutuhkan di Indonesia.
Menurutnya tidak dibutuhkannya RUU Kamnas karena tata kelola sektor keamanan di Indonesia sudah sangat baik.
Hal itu diungkapkan Al A'Raf dalam diskusi panel "Kajian Kritis RUU Kamnas" di Sespimti Polri, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/9/2015).
"Mengenai situasi kontijensi harus dijawab dengan UU Pembantuan bukan RUU Kamnas, karena hal itu secara urgensi nggak perlu," katanya.
Al A'raf menuturkan berbagai ancaman yang ada saat ini sudah bisa ditangani dengan baik. Ia mencontohkan apabila ada ancaman keamanan dalam negeri seperti terorisme, narkoba, itu dilakukan institusi Polri.
Sedangkan, ancaman terkait bencana alam ada UU penanggulangan bencana alam, ancaman terorisme ada UU terorisme.
"Jadi secara aspek yuridis RUU kamnas sudah nggak relefan dibuat," ujarnya.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hermawan Sulistyo menambahkan ia sudah bersuara lantang sejak empat tahun lalu menolak tegas RUU Kamnas.
"Saya lihat Pasal-pasalnya sama hanya ditukar-tukar saja. Masa di penjelasannya mahasiswa demo itu masuk ancaman nasional, itu bagaimana," tutur Hermawan.
Hermawan menilai RUU Kamnas sama sekali tidak relevan untuk dibicarakan. Sehingga sebaiknya institusi TNI maupun Polri fokus pada tugas dan fungsi masing-masing.