Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang semua pesawat perintis jenis DHC6-300 Twin Otter selama seminggu karena akan diperiksa kelayakannya, menyusul hilang konta pesawat Aviastar.
"Seminggu ke depan kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi. Semua akan diperiksa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Suprasetyo memaparkan selama pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi. Demikian instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," kata Suprasetyo.
Khusus untuk Aviastar, Suprasetyo menegaskan akan memeriksa semua unit pesawat yang ada. Jika dalam pemeriksaan ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maka maskapai tersebut akan mendapat sanksi.
"Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada tiga," ungkap Suprasetyo.
Pesawat Aviastar pada pukul 14.25 Wita lepas landas dari Bandara Andi Jemma, Masamba tujuan Makassar, tapi pada pukul 14.33 Wita hilang kontak.
Diperkirakan pesawat itu akan tiba di Makassar pukul 15.39 Wita. Pada pukul 16.30 Wita, pesawat dinyatakan hilang oleh Airnav.