News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Sebut Pembatasan Minuman Beralkohol karena Mengancam Nyawa

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Refrizal mengungkapkan pihaknya tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang terkait pembatasan minuman beralkohol.

Refrizal mengatakan alasan mengapa perlunya pembatasan minuman beralkohol lantaran banyak kasus kematian yang disebabkan karena mengonsumsi minuman tersebut.

"Kami sudah memberikan pembatasan penjualan minuman beralkohol karena banyak yang mati di tengah masyarakat," ujar Refrizal dalam diskusi Polemik yang digelardi kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2015).

Refrizal mengatakan RUU minuman beralkohol tersebut bukan untuk mengurangi investasi yang didapat dari pajak. Ia mengatakan RUU hanya mengatur tempat yang dianggap tepat untuk menjual minuman beralkohol.

"Dimana saja jual minol yang boleh atas kebijakan pemerintahan daerahnya, jadi (RUU) ini tidak ada pencabutan Permendag tapi kita buat pembatasan penjualan di tempat tertentu dan lebih diatur," kata Refrizal.

Sebelumnya, pembatasan minuman beralkohol juga sudah dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 yang mulai berlaku 16 April 2015, dengan melarang minuman beralkohol dijual di minimarket.

Permendag tersebut adalah penyempurnaan dari Permendag Nomor 20 Tahun 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini