News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Ahli Meringankan: Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri Tak Menghina Hakim Sarpin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akademisi, Effendi Ghazali menghadiri sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Ghazali, menilai pernyataan komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, kepada hakim Sarpin Rizaldi bukan penghinaan tapi kritik.

Hal itu disampaikan Effendi sebagai ahli meringankan yang dihadirkan penasihat hukum Taufiq di depan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

"Tadi saya sampaikan ke penyidik, kalau itu (pernyataan Taufiq, red) masuk dalam kritik bukan penghinaan," ucap Effendi.

Ia menjelaskan kritik dan penghinaan merupakan hal berbeda. Effendi tidak menemukan pernyataan Taufiq di media adalah penghinaan terhadap hakim Sarpin yang memutus permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Waseso. 

"Dalam kasus ini saya simpulkan tidak menemukan satu pun unsur penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik," tegas Effendi Ghazali. 

Ahli meringankan Taufiq lainnya dari Universitas Islam Indonesia, Ridwan HR, menilai apa yang disampaikan Taufiq kepada Sarpin dalam koridor sedang bertugas sebagai komisioner KY bukan pribadi.

Ahli hukum administrasi negara ini menegaskan, dalam hukum administrasi terbagi dua pertanggungjawaban yakni ada yang dibebankan pada jabatan dan pribadi.

"Seorang pejabat atas jabatan itu ada pada jabatan. Kalau yang bersangkutan melakukan kesalahan pribadi maka itu pribadi," terang Ridwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini