Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Ghazali, menilai pernyataan komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, kepada hakim Sarpin Rizaldi bukan penghinaan tapi kritik.
Hal itu disampaikan Effendi sebagai ahli meringankan yang dihadirkan penasihat hukum Taufiq di depan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
"Tadi saya sampaikan ke penyidik, kalau itu (pernyataan Taufiq, red) masuk dalam kritik bukan penghinaan," ucap Effendi.
Ia menjelaskan kritik dan penghinaan merupakan hal berbeda. Effendi tidak menemukan pernyataan Taufiq di media adalah penghinaan terhadap hakim Sarpin yang memutus permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Waseso.
"Dalam kasus ini saya simpulkan tidak menemukan satu pun unsur penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik," tegas Effendi Ghazali.
Ahli meringankan Taufiq lainnya dari Universitas Islam Indonesia, Ridwan HR, menilai apa yang disampaikan Taufiq kepada Sarpin dalam koridor sedang bertugas sebagai komisioner KY bukan pribadi.
Ahli hukum administrasi negara ini menegaskan, dalam hukum administrasi terbagi dua pertanggungjawaban yakni ada yang dibebankan pada jabatan dan pribadi.
"Seorang pejabat atas jabatan itu ada pada jabatan. Kalau yang bersangkutan melakukan kesalahan pribadi maka itu pribadi," terang Ridwan.