News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajukan Saksi Ahli Meringankan, Komisioner KY Berharap Kasusnya Dihentikan ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015). Hakim Sarpin jalani pemeriksaan tambahan atas pelaporannya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial terkait pencemaran nama baik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dedi J Syamsuddin ‎kuasa hukum dari Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Sahuri  ‎berharap dengan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan kliennya maka, kasus ini nantinya bisa dihentikan (SP3).

"‎Dengan keterangan ahli yang meringankan, bisa jadi pertimbangan penyidik maupun kejagung untuk menghentikan kasus (SP3)," kata Dedi, Senin (5/10/2015) di Mabes Polri.

Dedi menambahkan nantinya keterangan saksi meringankan akan dimasukkan dalam berkas perkara Taufiq selanjutnya berkas yang masih P19 atau kurang lengkap ini akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kalau ada keterangan ahli yang meringankan, nanti berkasnya dikembalikan lagi oleh jaksa, biar P19 terus dan ujungnya di-SP3," katanya.

‎Tiga saksi ahli meringankan yang akan diperiksa Bareskrim hari ini yakni Zainal Arifin Mochtar‎ atau Uceng yang adalah dosen UGM, pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan HR dan ahli komunikasi politik, Efendi Ghazali.

"‎Seluruh saksi ahli sudah menyanggupi untuk hadir. Dan saya yang akan mendampingi pemeriksaan. Mas Uceng diperiksa pukul 09.00 WIB, lalu Pak Ridwan HR pukul 13.00 WIB dan Pak Efendi Gazali pukul 15.00 WIB," tutur Dedi.‎

Nantinya masih ada satu saksi ahli meringankan lagi yang akan diperiksa penyidik pada Jumat (9/10/2015) nanti, saksi itu yakni pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa.

Untuk diketahui, Jumat (10/7/2015) silam Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim‎.

Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.‎ Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.

Pada awal Agustus 2015, berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan tapi berkas dikembalikan ke penyidik Polri karena ada kekurangan (P19).

Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.

Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini