TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak buah tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/10/2015).
Keduanya yakni Manajer Aset dan Propeti PT Bali Pasific Pragama (BPP) kantor pusat Jakarta Agah Mochammad Noor, dan Bendahara PT BPP Cabang Serang, Yayah Rodiah.
Perusahaan tersebut milik wawan dan istrinya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Sementara Agah dan Yayah merupakan dua pegawai Wawan yang sangat dipercayai mengelola aset dan mengendalikan lalu lintas keuangan dari perusahaan PT BPP.
Perusahaan ini diduga oleh KPK sebagai tempat Wawan mencuci uang seluruh hasil kejahatan koruspinya.
"Agah dan Yayah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (5/10/2015).
Wawan kini sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus dugaan suap hakim MK, Akil Mochtar.
Dia dijerat KPK bersama kakaknya yang juga menjabat Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah.
Namun karena Kejaksaan Agung juga sedang menangani kasus dugaan korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan Tahun 2012, akhirnya Wawan dipindahkan untuk beberapa bulan ke Rutan Serang Banten.
Menurut sejumlah pihak, terutama para pegiat antirasuah, pemindahan Wawan ini sarat kepentingan.
Sebab saat ini dua keluarga Wawan tengah ikut proses pemilihan Kepala Daerah di daerah Banten.