TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) M. Syakir sebagai tersangka.
Dia terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005.
"Suap terkait TEL Pertamina, KPK menemukan dua alat bukti untuk satu orang tersangka yaitu MSY, Direktur PT SI Innospec perwakilan Indonesia," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Syakir, kata Yuyuk, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim.
Majelis yang diketuai John Butar Butar meyakini Willy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap.
Menurut hakim Willy melakukan suap secara bersama-sama. Mereka yang disebut hakim terlibat adalah David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia, Paul Jennings selaku CEO of Octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selalu Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel dan Direktur PT SI Muhammad Syakir.
Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD 190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London.
Suroso kini sedang menunggu vonis dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel).
Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia.