News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus SKK Migas

Jero Wacik Siap Jalani Sidang Meski Terserang Flu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski terserang flu, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, siap mendengar putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya sedikit flu," kata Jero sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Ia enggan berkomentar soal putusan sela terkait tanggapan jaksa penuntut umum pada KPK atas nota keberatan atau eksepsi yang ia dan tim penasihat hukumnya sampaikan di sidang lalu.

Jaksa mendakwa Jero berlapis untuk dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dan pemerasan berikut menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014.

Nota keberatan Jero dan penasihat hukumnya dianggap jaksa tak berdasar. Khususnya ketika kader Demokrat itu menuduh KPK telah bertindak sewenang-wenang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana, dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," kata jaksa Yadyn.

Soal gratifikasi yang diterima Jero, menurut jaksa, berupa pembayaran biaya pesta ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp 349 juta.

Jaksa menjerat Jero Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini