News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Catatan Menteri Luhut Jika Ingin Merevisi Undang-Undang KPK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOORDINASI MENTERI - Dari kiri: Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan, Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruqi, Mendagri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jatim, Soekarwo dan Menkumham Yasonna Laolly usai rapat koordinasi Pembahasan Penyerapan Anggaran di Gedung Negara Grahadi, Rabu (23/9/2015). Dalam rakor kali itu pejabat tinggi yang hadir di antaranya adalah Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri, Tjahjo Kumolo, serta Menkumham Yasonna Laolly. Selain tiga menteri, juga hadir Kapolri, Jendral Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung, HM Prasetyo, Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruqi, dan Kepala BPKP RI, Ardan Adiperdana. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan catatan jika ingin ada usulan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami setuju kalau memang revisi-revisi itu dalam konteks untuk memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih," ujar Luhut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Catatan tersebut, kata Luhut, misalnya terkait SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang perlu dimasukkan ke dalam Undang-Undang KPK dan mengenai perlunya lembaga pengawas.

"Terus kemudian misalnya kita lihat, masa iya enggak ada yang mengawasi. Masak kamu enggak ada yang mengawasi? Organisasi apa sih di dunia ini yang enggak diawasi? Pemerintah saja diaudit. Ya seperti itulah, kita ingin lihat itu," terang Luhut.

Luhut menegaskan pemerintah sampai saat ini belum menyikapi terkait draf revisi UU KPK usulan DPR. "Kami belum sampai menyatakan apakah setuju atau tidak setuju," beber dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini