TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alim Rahman mengatakan mengatakan bahwa sebaiknya debat publik yang harus dijalankan oleh tiga daerah yang mengalami penundaan, diganti konteksnya menjadi uji publik.
Dalam debat publik, secara filosofis, Alim mengatakan bahwa harus terdapat dua orang kandidat yang memaparkan visi dan misi membangun daerah.
"Namun karena ini hanya satu pasangan calon, diganti saja uji publik. Jadi masyarakat dapat menilai mereka dengan pertanyaan yang langsung diberikan dari rakyat," ujarnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Mekanisme selanjutnya menurut Alim, uji publik akan diselenggarakan oleh KPU daerah dan mengundang masyarakat umum secara terbuka dan masyarakat dapat langsung memberi pertanyaan.
Bukan hanya dari perwakilan panelis untuk mengkritisi pasangan calon yang ada.
Namun, jika memang harus menghadirkan panelis dan masyarakat secara umum tidak diperkenankan untuk bertanya, maka menjadi tugas KPU untuk menyeleksi kapabilitas dan kualitas panelis.
Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa di dalam PKPU tentang calon tunggal, dijelaskan bahwa tidak.ada debat publik pada tahapan kampanye di tiga daerah yang mengalami proses lanjutan tahapan pilkada.
"Memang tidak ada debat publik. Adanya pemaparan visi dan misi. Semoga nantinya KPU daerah dapat menyeleksi orang-orang terbaik untuk menjadi panelis dan merasa terwakili," ujar Hadar.
Pada PKPU tentang calon tunggal, dalam pasal 12 menyatakan bahwa panelis yang dapat memimpin pemaparan visi misi, berasal dari tokoh masyarakat atau kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur dan simpatik.